tazmiera.com - Melansir dari berita online kompas.com terkait polemik
bisnis ayam Geprek Bensu milik pembawa acara Ruben Onsu yang kini tengah
mengalami sengketa merek. senter diberitakan bahwa gugatan Ruben atas perkara
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bensu ditolak Mahkamah Agung (MA). Malahan, MA
mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi
lawan Ruben.
Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Di
sisi lain, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu dan kuasa hukumnya Minola Sebayang telah menggelar jumpa pers
terkait sengketa merek dagang ini.
1. PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik pertama
Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik
dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
"Menyatakan bahwa Penggugat
Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM
GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531,
Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU
BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.
2. Ditjen HKI diminta coret pendaftaran Geprek Bensu
Beriringan dengan itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek
Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi,
yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat
Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk
melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di
atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia
Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
3. Tak harus tutup gerai Geprek Bensu
Meskipun MA menolak kasasi, Minola mengatakan bahwa kliennya tidak harus
menutup gerai Geprek Bensu.
Pihak Ruben Onsu masih memiliki dua sertifikat kelas 43 untuk merek dagang
Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu. Oleh karena itu, menurut Minola, Ruben
tidak perlu menutup gerai Geprek Bensu. "Dua sertifikat di kelas 43 tidak
dibatalkan. Artinya, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti
hari ini. Jadi, tidak perlu tutup," ujar Minola Sebayang saat jumpa pers
di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
![]() |
Dua Merek Dagang Yang Berselisih |
Untuk diketahui, dalam putusan MA, sebagian mengabulkan rekonpensi PT Ayam
Geprek Benny Sujono dengan membatalkan enam sertifikat kelas 43 pihak Ruben.
Sertifikat klasifikasi merek kelas 43 itu sendiri mengatur perihal jasa
menyediakan makanan dan minuman serta akomodasi sementara. Dengan kata lain
mengatur soal cafe, bar, kantin, catering, dan lainnya.
4. Bisa saja ganti logo dan format nama
Menurut Minola Sebayang, Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa bisa saja
mengganti logo atau format nama. Hanya saja, kata Minola, terlalu dini bagi
Ruben Onsu untuk mengganti logo atau format nama tersebut.
Minola menganggap putusan kasasi MA belum berkekuatan hukum tetap atau
inkrah. "Sebuah keputusan baru dinyatakan inkrah jika sudah ada relasi
pemberitahuan dari Pengadilan Niaga atau Negeri atas putusan Mahkamah Agung
tersebut.
Dan sudah diterima dengan sah oleh pihak yang bersaungkutan, maka sejak itu
inkracht sebuah keputusan," ujar Minola.